Mahasiswa IBLAM Jakarta Pertanyakan Limbah Bantar Gebang

Jakarta, Detak Indonesia--Rombongan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM DKI Jakarta yang dipandu oleh Dosen Pembimbing DR M Subagyo Eko Prasetyo SH MHum menemukan adanya aliran air (setu) pembuangan limbah cair bekas pembersihan sampah Bantar Gebang dibuang dari setu Bantar Gebang mengarah mengalir ke Muara Gembong dan diduga mengalir ke laut Utara di Tanjungpriok Jakarta Utara dan masuk ke laut. Kondisi ini dikhawatirkan mencemari air laut Jakarta Utara. Sementara itu pasokan sampah dari DKI Jakarta terus meningkat, dan daya tampung lahan di Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat mulai terbatas dan sangat mengkhawatirkan.

Cairan hitam limbah bekas pencucian sampah di Bantar Gebang ini ditemukan Rabu kemarin 25 April 2018 yang juga bertepatan dengan Hari Bumi Internasional, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta melakukan Kuliah Lapangan dan Observasi Lingkungan Hidup ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. 

Berkaitan dengan mata kuliah yang sedang dipelajari yaitu Hukum Lingkungan (HL) rasanya akan lebih lengkap ditambah dengan praktik di lapangan selain teori yang didapat dari dosen pengampu.

Mengapa TPS yang dipilih Bantar Gebang? Karena mahasiswa pikir dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pengolahan sampah yang dilakukan di sini sangat besar dampaknya terhadap lingkungan dan sering diabaikan. mahasiswa Ilmu Hukum IBLAM ingin tahu lebih banyak lagi tentang keseriusan Pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta yang kini mengambil alih pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang yang sebelumnya dikelola oleh pihak Swasta.

Menurut beberapa mahasiswa IBLAM yang turun ke Bantar Gebang Murniati Purba, Heriyanto dkk, TPST Bantar Gebang kini dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI. Beberapa dekade silam telah terjadi bolak-balik perpindahan pengelolaan TPST Bantar Gebang dari Pihak Pemprov DKI ke Swasta dan terakhir dikelola oleh Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung yang memenangkan tender pada tahun 2008 dan berakhir di tahun 2016 yang lalu kini TPST Bantar Gebang resmi dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Melalui perwakilannya kemarin di kantor TPST Bantar Gebang rekan-rekan mahasiswa STIH IBLAM Jakarta diterima oleh Roy Sihombing. Dari informasi yang diperoleh bahwa TPST Bantar Gebang menerima sampah DKI sebanyak kurang lebih 7.000 ton per hari. Kemudian setelah dipilah-pilah tidak sampai setengahnya sampah yang dapat diolah. Hanya sampah organik dari sisa sayuran yang bisa diolah menjadi kompos dan beberapa lagi gas methane diolah menjadi listrik tenaga sampah, sisanya masuk ke tempat penimbunan yang disebut landfill (penumpukan dan penimbunan). 

Area landfill ini sangat luas yang dibagi menjadi lima wilayah di sana dan dapat dilihat di peta. Di area landfill tersebut sampah ditumpuk dengan metode piramida atau lebih tepatnya kita sebut terasering, ini dimaksudkan agar gundukan sampah tidak longsor mengingat ketinggian gundukan sampah sudah sangat tinggi. Ada beberapa area landfill yang ditutup dengan semacam terpal bertujuan mengurangi bau.

"Memang ketika kami berada di dekat sekali dengan lokasi tidak begitu tercium bau sampah. Lalu kami diajak mengunjungi area pengolahan kompos. Di sana sampah organik diolah dan akhirnya menjadi barang yang berguna dan memiliki nilai ekonomis. Namun menurut informasi kompos yang diproduksi tidak dijual melainkan dibagikan secara cuma-cuma bagi yang memerlukan," jelas mahasiswa Iblam kepada awak media Detak Indonesia, Kamis (26/4/2018).

Menurut paparan Roy Sihombing swlain itu terdapat pengolahan limbah air atau disebut IPAS (Instalasi Pengolahan Air Sampah). Area penghijauan nampak banyak dibuat di sana untuk mengurangi polusi udara. Bahkan gunung sampah kini banyak ditumbuhi tumbuhan layaknya tanah pada umumnya. Memang landfill itu sendiri dibuat dari gundukan sampah yang diurug dengan tanah, sehingga sangat dimungkinkan tumbuhan dapat tumbuh di atasnya.

Sebagai dana kompensasi pihak Pemprov DKI Jakarta mengklaim memberikan dana Rp600 ribu per kartu keluarga per triwulan dan memberikan dana kurang lebih Rp1 triliun per tahun kepada Pemkot Bekasi. Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim telah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja harian lepas yang ada di TPST Bantar Gebang. 

"Namun kami rasa hal itu bukan solusi yang tepat untuk jangka panjang. Kesimpulan dari kunjungan kami mahasiswa Ilmu Hukum IBLAM Jakarta ke TPST Bantar Gebang adalah masih sangat sedikit hasil yang bisa diolah dari sampah yang ada di sana sehingga penumpukan akan terus bertambah tiap harinya, karena jumlah sampah yang masuk lebih besar dari yang bisa didaur ulang. Sementara area yang ada semakin sempit. Maka dalam hal ini perlu keseriusan pihak-pihak yang terkait khususnya Pemprov DKI Jakarta untuk menemukan solusi secepatnya tentang bagaimana mengelola sampah dengan baik, tidakhanya sekadar memberikan uang kompensasi kepada warga sekitar dan triliunan rupiah dana kepada Pemkot Bekasi tiap tahunnya," kata mahasiswa Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

Mahasiswa Ilmu Hukum IBLAM Jakarta juga akan berencana berkunjung ke Pemkot Bekasi guna mempertanyakan kemana saja digunakan dana Rp1 triliun dari Pemda DKI Jakarta tersebut. (*/di/azf)

 


Baca Juga